BUKU KETIGA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
1233. Perikatan, lahir
karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
1234. Perikatan ditujukan
untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu.
Bagian 2
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
1235. Dalam perikatan
untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang
bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang
baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini
tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab
yang bersangkutan.
1236. Debitur wajib memberi
ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya
tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan
sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya.
1237. Pada suatu perikatan
untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak
perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan,
maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.
1238. Debitur dinyatakan
Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bagian 3
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
1239. Tiap perikatan untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan
memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi
kewajibannya.
1240. Walaupun demikian,
kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara
bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk
menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan
debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian
dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
1241. Bila perikatan itu
tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri
perikatan itu atas biaya debitur.
1242. Jika perikatan itu
bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat
bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan
untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Bagian 4
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
1243. Penggantian biaya,
kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan,
bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya
dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah
ditentukan.
1244. Debitur harus
dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat
membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu
dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,
yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk
kepadanya.
1245. Tidak ada
penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena
hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau
berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang
baginya.
1246. Biaya, ganti rugi dan
bunga, yang bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah
dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi
pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.
1247. Debitur hanya
diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya
dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya
perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.
1248. Bahkan jika tidak
dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian
biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan
kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari
tidak dilaksanakannya perikatan itu.
1249. Jika dalam suatu
perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu
jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak
boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.
1250. Dalam perikatan yang
hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian
dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas
bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan
undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar,
tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,.
kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan,
kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.
1251. Bunga uang pokok
yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan
di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja
permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar
untuk satu tahun.
1252. Walaupun demikian,
penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa lain,
bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari
dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama berlaku
terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang
pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan debitur.
Bagian 5
Perikatan Bersyarat
1253. Suatu perikatan
adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi
dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan
itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan
itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
1254. Semua syarat yang
bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan
dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang
adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak
berlaku.
1255. Syarat yang
bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat
perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku.
1256. Semua perikatan
adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang
yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang
pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah
terjadi maka perikatan itu adalah sah.
1257. Semua syarat harus
dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
1258. Jika suatu perikatan
tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu
tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah
lampau sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu
tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan
terjadi.
1259. Jika suatu perikatan
tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu
tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa
terjadinya peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, jika
sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan
terjadinya, tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak
terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.
1260. Syarat yang
bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat
itu menghalangi terpenuhinya syarat itu.
1261. Bila syarat telah
terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika
kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah
kepada para ahli warisnya.
1262. Kreditur sebelum
syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga supaya
haknya jangan sampai hilang.
Bagian 6
Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan
1268. Waktu yang
ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
1269. Apa yang harus
dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu
tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta
kembali.
1270. Waktu yang
ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat
perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk
kepentingan kreditur.
1271. Debitur tidak dapat
lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan
pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot
karena kesalahannya sendiri.
Bagian 7
Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu
Pihak
1272. Dalam perikatan
dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua
barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur
untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang
lain.
1273. Hak memilih ada pada
debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.
1274. Suatu perikatan
adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pilih
atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak
dapat menjadi pokok perikatan.
1275. Suatu perikatan
dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang
dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi.
Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang,
dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang.
1276. Jika dalam hal-hal
yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya
salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan
debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah
satu barang tadi terjadi karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut
penyerahan barang yang masih ada atau harga barang yang telah hilang. Jika
kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun,
terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga
salah satu barang itu rnenurut pilihannya.
1277. Prinsip yang sama
juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan
maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat
sesuatu.
Bagian 8
PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
1278. Suatu perikatan
tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa
kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing
diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang
dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun
perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur
tadi.
1279. Selama belum digugat
oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang
kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun
demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu
perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian
kreditur tersebut.
1280. Di pihak para
debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua
wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu
dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat
membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.
BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERJANJIAN
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
1313. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
1314. Suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma atau dengan atas
beban.
Suatu perjanjian cuma-cuma adalah suatu perjanjian bahwa pihak yang satu akan
memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu perjanjian memberatkan adalah suatu perjanjian yang mewajibkan tiap pihak
untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
1315. Pada umumnya
seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya
sendiri.
1316. Seseorang boleh
menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan
berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap
penanggung atau orang yang berjanji itu jika pihak ketiga tersebut menolak
untuk memenuhi perjanjian itu.
1381. Perikatan hapus:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
1457. Jual beli adalah
suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
dijanjikan.
1458. Jual beli dianggap
telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai
kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum
diserahkan dan harganya belum dibayar.
1459. Hak milik atas barang
yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan
menurut Pasal 612, 613 dan 616.
1460. Jika barang yang
dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian,
barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan
dan penjual berhak menuntut harganya.
1461. Jika barang dijual
bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang
itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.
1462.
Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi
tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.
1463. Jual beli yang
dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih
dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh.
1464. Jika pembelian
dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat
membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang
panjarnya.
1465. Harga beli harus
ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada
pihak ketiga.
Jika pihak
ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi
suatu pembelian.
1466. Biaya akta jual beli
dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan
sebaliknya.
1467. Antara suami istri
tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:
1. jika
seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya,
yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya
itu menurut hukum;
2. jika
penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang
sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang
si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;
3.jika istri
menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia
janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu
dikecualikan dari persatuan.
Namun ketiga
hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan
perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung.
1468. Para Hakim, Jaksa,
Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar
penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang
sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan
pekerjaan, atas ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.
1469. Atas ancaman yang
sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli
barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, untuk dirinya sendiri
atau untuk orang lain.
Sekedar
mengenai barang bergerak jika dianggap perlu untuk kepentingan umum, pemerintah
berkuasa membebaskan pegawai-pegawai tersebut dari larangan tersebut.
Demikian
pula dalam hal-hal luar biasa, tetapi untuk kepentingan para penjual,
pemerintah boleh memberikan izin kepada pegawai-pegawai termaksud dalam pasal
ini untuk membeli barang- barang tak bergerak yang dijual di hadapan mereka.
1470. Begitu pula atas
ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah
tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui
perantara:
para kuasa,
sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual;
para
pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang dipercayakan
kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka.
Namun
pemerintah leluasa untuk memberikan kebebasan dan larangan itu kepada para
pengurus umum.
Semua wali
dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada di
bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 399.
1471. Jual beli atas
barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk
menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa
barang itu kepunyaan orang lain.
1472. Jika ada saat
penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah
batal.
Jika yang
musnah hanya sebagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan pembelian
atau menuntut bagian yang masih ada serta menyuruh menetapkan harganya menurut
penilaian yang seimbang.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Penjual
1473.
Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji
yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus
ditafsirkan untuk kerugiannya.
1474. Penjual mempunyai
dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
1475. Penyerahan ialah
pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si
pembeli.
1476. Biaya penyerahan
dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali
kalau diperjanjikan sebaliknya.
1477. Penyerahan harus
dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika
tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.
1478. Penjual tidak wajib
menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya
sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
1479. Dihapus dengan S.
1906-348.
1480. Jika penyerahan tidak
dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut
pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
1481. Barang yang
bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan.
Sejak saat
penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.
1482. Kewajiban
menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya
dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika
ada.
1483. Penjual wajib
menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam
persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.
1484. Jika penjualan
sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya dan
hartanya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib menyerahkan jumlah
yang dinyatakan dalam persetujuan; dan jika ia tidak mampu melakukannya atau
pembeli tidak menuntutnya maka penjual harus bersedia menerima pengurangan
harga menurut perimbangan.
1485. Sebaliknya, jika
dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu
ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli
boleh memilih untuk menambah harganya menurut perbandingan atau untuk
membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari
luas yang dinyatakan dalam persetujuan.
1486. Dalam hal lain, baik
jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan itu adalah
mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama lain, ataupun jika
penjualan itu mengenai suatu barang yang dari semula telah disebutkan ukurannya
atau yang keterangan tentang ukurannya akan menyusul, maka penyebutan ukuran
itu tidak dapat menjadi alasan bagi penjual untuk menambah harga untuk apa yang
melebihi ukuran itu, pula tidak dapat menjadi alasan bagi pembeli untuk mengurangi
harga untuk apa yang kurang dari ukuran itu kecuali bila selisih antara ukuran
yang sebenarnya dan ukuran yang dinyatakan dalam persetujuan ada seperdua
puluh, dihitung menurut harga seluruh barang yang dijual kecuali kalau
dijanjikan sebaliknya.
1487. Jika menurut pasal
yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran, maka
pembeli boleh memilih untuk membatalkan pembelian, atau untuk membayar harga
yang telah dinaikkan serta bunga bila ia telah memegang barang yang tak bergerak
itu.
1488. Dalam hal pembeli
membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah
diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan
pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan.
1489. Tuntutan dari pihak
penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan dari
pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau pembatalan
pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari
dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur.
1490. Jika dua bidang
pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga dan
luas masing-masing disebut tetapi yang satu ternyata lebih luas daripada yang
lain, maka selisih ini dihapus dengan cara memperjumpakan keduanya sampai
jumlah yang diperlukan, dan tuntutan untuk penambahan atau untuk pengurangan
tidak boleh diajukan selain menurut aturan-aturan yang ditentukan di atas.
1491. Penanggungan yang
menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal,
yaitu:
pertama,
penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
kedua,
tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa
sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.
1492. Meskipun pada waktu
penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum
wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan
seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap
beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut
tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.
1493. Kedua belah pihak,
dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi
kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka boleh
mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.
1494. Meskipun telah
diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung
jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan
yang bertentangan dengan ini adalah batal.
1495. Dalam hal ada janji
yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang
yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga
pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui
adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli
barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.
1496. Jika dijanjikan
penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal adanya
tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada
seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:
1.
pengembalian uang harga pembelian;
2.
pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang
melakukan tuntutan itu;
3. biaya
yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu
pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;
4.
penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian
dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.
1497. Jika ternyata bahwa
pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah merosot
harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun karena keadaan
memaksa, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya.
Tetapi jika
pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya, maka
penjual berhak mengurangi barang-barang tersebut dengan suatu jumlah yang sama
dengan keuntungan tersebut.
1498. Jika ternyata pada
waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah
harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk membayar
kepada pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu.
1499. Penjual wajib
mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan hak
melalui hukum untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh
pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang yang
bersangkutan.
Jika penjual
telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib
mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya
yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk
barangnya.
1500. Jika hanya sebagian
dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan dengan
keseluruhanya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak akan membeli
barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan
pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun setelah
hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang
pasti.
1501. Dalam hal adanya
hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli tidak
dibatalkan, pembeli harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan,
menurut harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian dari
barangnya itu, tetapi tidak menurut perimbangan dengan seluruh harga pembelian,
entah barang yang dijual itu telah naik atau telah turun harganya.
1502. Jika ternyata bahwa
barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian pekarangan tetapi
hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan pengabdian- pengabdian
pekarangan itu sedemikian penting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak
akan melakukan pembelian jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut
pembatalan pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti rugi.
1503. Jaminan terhadap
suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan diri
dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada
alasan untuk menolak gugatan tersebut.
1504. Penjual harus
menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga
barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian
mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama
sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga
yang kurang.
1505. Penjual tidak wajib
menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh
pembeli.
1506. Ia harus menjamin barang
terhadap cacat yang tersembuyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya
cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa
ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.
1507. Dalam hal-hal yang
tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengembalikan
barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki
barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian,
sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.
1508. Jika penjual telah
mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga
pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya,
kerugian dan bunga.
1509. Jika penjual tidak
mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang
harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan
penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.
1510. Jika barang yang
mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, maka
kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang
harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua
pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja,
harus dipikul oleh pembeli.
1511. Tuntutan yang
didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus
diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan
dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.
1512. Tuntutan itu tidak
dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa Hakim.
Bagian 3
Kewajiban Pembeli
1513. Kewajiban utama
pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang
ditetapkan dalam persetujuan.
1514. Jika pada waktu
membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di
tempat dan pada waktu penyerahan.
1515. Pembeli walaupun
tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga
pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan
lain.
1516. Jika dalam menguasai
barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan hipotek
atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli
mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam
penguasaannya, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian sampai
penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan
jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar tanpa
mendapat jaminan atas segala gangguan.
1517. Jika pembeli tidak
membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu
menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
1518. Meskipun demikian,
dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatalan
pembelian untuk kepentingan penjual terjadi demi hukum dan tanpa peringatan,
setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang dijual.
Bagian 4
Hak Membeli Kembali
1519. Kekuasaan untuk
membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang
tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya
dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang
disebut dalam Pasal 1532.
1520. Hak untuk membeli
kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun.
Jika hak
tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek
sampai menjadi lima tahun.
1521. Jangka waktu yang
ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang oleh
Hakim; bila penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli kembali dalam
tenggang waktu yang telah ditentukan maka pembeli tetap menjadi pemilik barang
yang telah dibelinya.
1522. Jangka waktu ini
berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum
dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian kepada orang yang
bersangkutan jika ada alasan untuk itu.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw3.htm#bab7
Bagian
1
Ketentuan-ketentuan Umum
1740. Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang
satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain,
dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau
setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
1741. Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak
barang yang dipinjamkan itu.
1742. Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat
musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini.
1743. Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai,
beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.
Akan tetapi jika pemberian pinjaman
dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan khusus kepada orang itu
sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang
pinjaman itu.
Bagian
2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
1744. Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib
memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh
menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan
sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila
menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian
dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam memakai barang itu
untuk suatu tujuan lam atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia
bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu
disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
1745. Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang
tidak disengaja, sedang ha! itu dapat dihindarkan o!eh peminjam dengan jalan
memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang
pinjaman sewaktu terjadmya peristiwa termaksud, sedangkan barang kepunyaannya
sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertangung jawab atas musnahnya
barang itu.
1746. Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu
dipinjamkan maka musnahnya barang itu meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa
yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan
sebaliknya.
1747. Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata
karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan
karena kesalahan peminjam maka ia tidak bertanggung jawab atas berkurangnya
harga itu.
1748. Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai
barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut
diganti.
1749. Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka
mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi
pinjaman.
Bagian
3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
1750. Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang
dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha!
tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan
itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.
1751. Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum
berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat
membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka
dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan dapat memaksa penunjang untuk
mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman.
1752. Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu
pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang
pinjaman itu; dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat
diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman
ini wajib mengganti biaya itu.
1753. Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat
sedemikian rupa sehingga pemakai orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi
pinjaman harus bertanggu jawab atas semua akibat pemakaian barang.
Bagian
1
Ketentuan-ketentuan Umum
1754. Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan
pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada
pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang
sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
1755. Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima
pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu, dan bila barang ini
musnah, dengan cara bagaimanapun maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjam.
1756. Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan
sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi
nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang
yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang
yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung
menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.
1757. Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak
menyepakati dengan tegas bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang
logam dan jenis dalarn jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian
pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dan jenis dan dalam
jumlah yang sama,tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang logam sejenis sudah tidak
cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang dan
logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu,
sehingga semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang terdapat
dalam uang logam pinjaman semula.
1758. Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau
perak, atau barang-barang lain, maka peminjain harus mengembalikan logam yang
sama beratnya dan mutunya dengan yang �a terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih
walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.
Bagian
2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
1759. Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang
dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.
1760. Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila
pemberi pinjaman menu ntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh
memberikan sekadar ketonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan
keadaan.
1761. Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan
mengembalikannya bila �a
mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang
pinjaman atau barang pmjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu
pengembalian sesudah mempertimbangkan keadaan.
1762. Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam
pakai habis.
Bagian
3
Kewajiban-kewajiban Penitipan
1763. Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya
dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan.
1764. Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib
membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat
pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak
diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut
pada waktu dan tempat peminjaman.
Bagian
4
Peminjaman dengan Bunga
1765. Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam
pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar
bunga.
1766. Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah
membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali
bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika
bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam
undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau
dikurangkan dan pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan tidak
mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus, tetapi bunga yang diperjanjikan
wajib dibayar sampai pada saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang
pinjaman pokok semuanya walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu
dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.
1767. Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan
dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh
undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam peijanjian boleh melampaui bunga
menurut undangundang dalam segala hal yang tidak dilarang undangundang.
Besarnya bunga yang ditetapkan dalam peqanjian harus dinyatakan secara
tertulis.
1768. Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan
besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.
1769. Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa
menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya
telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.
BAB XIV
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
1770. Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak
yang memberikan pinjaman uang alcan menerima pembayaran bunga atas sejumlah
uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.
1771. Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.
Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu
boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih
lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada
kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh
mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.
1772. Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa
mengembalikan uang pokok:
1. jika �a
tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun
berturut-turut;
2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk
membayar.
1773. Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu,
debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika
dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan
Hakim, �a
membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan
yang dijanjikan.
BAB XV
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian
1
Ketentuan Umum
1774. Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan
yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya. baik bagi semua pihak maupun bagi
sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikian adalah:
persetujuan pertanggungan;
bunga cagak hidup;
perjudian dan pertaruhan.
Persetujuan yang pertama diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Bagian
2
Persetujuan Bunga Cagak Hidup
dan Akibat-akibatnya
1775. Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan
atas beban atau dengan suatu akta hibah.
Bunga cagak hidup dapat diadakan
dengan suatu wasiat.
1776. Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang
memberikan pinjaman atau atas diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut
atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat
manfaat daripadanya.
1777. Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau
lebih.
1778. Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak
ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain.
Akan tetapi dalam hal tersebut bunga
cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.
1779. Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang
meninggal pada hari persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum.
1780. Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai
sedemikian tinggi menurut kehendak kedua belah pihak.
1781. Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan
beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan
jaminan yang telah dijanjikan.
Jika persetujuan dibatalkan maka
debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada
hari dikembalikannya yang pokok.
1782. Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan
hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang
boleh diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut
debitur membayar bunga yang wajib dibayarnya, menyita kekayaannya untuk
melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih.
1783. Dihapus dengan S. 1906 - 348.
1784. Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga
cagak hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak
akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya. Ia wajib terus-menerus
membayar cagak hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka
telah dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu
bagi dirinya.
1785. Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu
menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga
cagak hidup itu.
Akan tetapi jika menurut persetujuan
harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran yang sedianya
sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu seharusnya
dilakukan.
1786. Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan
tunduk pada suatu penyitaan, tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak hidup
itu diadakan dengan cuma-cuma.
1787. Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus
dibayar selain dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah
dipenjanjikan bunga cagak hidup itu masih hidup.
Bagian
3
Perjudian dan Pertaruhan
1788. Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara
hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.
1789. akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak
termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti,
anggar, lari cepat, dan sebagainya.
Meskipun demikian, Hakim dapat
menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih
dari yang sepantasnya.
1790. Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh
digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaruan utang.
1791. Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan
uang, sekali-kali tak boleh menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang
menang itu telah melakukan kecurangan atau penipuan.
BAGIAN
1
Sifat Pemberian Kuasa
1792. Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan
pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan
sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
1793. Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum,
dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan
lisan.
Penerimaan suatu kuasa dapat pula
terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang
diberi kuasa.
1794. Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika
diperjanjikan sebaliknya.
Jika dalam hal yang terakhir upahnya
tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah
yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.
1795. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya
mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi
segala kepentingan pemberi kuasa.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw3.htm#bab13