Rabu, 25 September 2013

“PERBANDINGAN KETENTUAN HUKUM DALAM KUHP DAN KHES”


           

“PERBANDINGAN KETENTUAN HUKUM DALAM KUHP DAN KHES”


Ø  JUAL BELI

                         Tercantum dalam KUHP bab 5 mulai pasal 1457 sampai dengan selesai dan juga tercantum dalam KHES PASAL 20 NO 2. Pengertian dari jual beli itu sendiri yaitu suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan menurut KUHP pasal l457.Sedangkan menurut KHES pengertian jual beli yaitu jual beli  antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang.  Hak dan kewajiban dari jual beli yaitu ada bermacam macam salah satunya yaitu terletak pada penjual dan pembeli itu sendiri. Kewajiban penjual yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya,sedangkan hak dari pembeli yaitu memperoleh barang tersebut apabila sudah terjadi kesepakatan antara sienjual dan sipembeli.
Ø  PINJAM PAKAI

                         Tercantum dalam KUHP bab 7 pasal 1740 sampai dengan selesai dan juga KHES tercantum dalam pasal 20 sampai dengan selesaiPengertian pinjam pakai menurut KUHP yaitu adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. Sedangakan menurut  KHES adalah Dain/utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, secara langsung atau kontinjen..Salah satu hak dan kewajiban dari pemberi pinjaman dan sipemakai yaitu pemakai harus merawat barang tersebut selama jangka wanktu yang telah ditetapkan sedangkan hak dari peminjam yaitu menggunakan barang tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati berdua. Sedangkan sipemilik berhak menerima barang tersebut sesuai ketentuan yang disepakati.


Ø  PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN

                        Dalam KUHP pasal 1774 sampai dengan seesai membahas tentang suatu kerjasama dengn pembagian keuntungan tertentu dan juga dalam KHES pasal 20 sampai dengan selesai. Menurut KUHP tersebut untung-untungan memiliki arti sebagai berikut suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya. baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.sedangkan menurut KHES dijelaskan bahwa untung-untungan dalam artian lain yaitu adalah Mudharabah adalah  kerjasama  antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Hak dn kewajibannya juga dijelaskan, salah satunya adalah memperoleh keuntungan bila mana suatu pihak yang bersangkutan sudah berjanji untuk membagi keuntungan tersebut,sedangka kewajibannya yaitu ikut sertabekerja bila mana dari awal perjanjianna semua pihak ikut turun andil dalam sebuah kegiatan terentu.
Ø  SEWA MENYEWA

                         Sewa menyewa dalam KUHP dijelaskan dalam pasal 1547 sampai dengan selesai sedangakan dalam KHES pasal 20 sampai dengan selesai pengertian dari sewa menyewa menurut KUHP yaitu suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.Sedangkan menurut KHES yaitu sewa barang dengan waktu tertentu dengan pembayaran.  Hak dan kewajiban juga dijelaskan salah satunya yaitu pihak penyewa wajib mengembalikan dan merawat barang atau bentuk apaupun yang telah disewakan dan juga harus menembalikan kembali bila jangka waktu yang disepakati telah habis,sedangkan hak dari pihak yamg menyewakan yaitu memperoleh barang tersebut bila mana jangka waktu yang ditetapkan telah habis.
Ø  PERJANJIAN KERJA

Menurut KUHP pasal 1601 sampai dengan selesai dan KHES pasal 20 sampai dengan selesai .  Dijelaskan mengenai suatu perjanjian kerja yaitu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.sedangkan menurut KHES atau dengan bahasa lain yaitu bisajadi ju’alah atau Syirkah. Pengertian syirkah adalah  kerjasama  antara dua  orang  atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau  kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikatsedangkan pengertian ju’alah  adalah  perjanjian imbalan  tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.. Adapun kewajiban dan haknya menurut ketentuan hukum tersebut yaitu pihak kesatu atau buruh wajib menjalankan apa yamg diperintahkan oleh majikan sesuai kontrak kerja diawal dan kewajiban majikan yaitu membayar upah selam pihak buruh bekerja didalam ampuan majikan.
Ø  PENITIPAN BARANG

                                     Dalam KUHP pasal 1694 sampai dengan selesai membahas tentang suatu penitipan barang sedangkan dalam KHES dijelaskan dalam pasal 20 sampai dengan selesai yag membahas tentang suatu penitipan barang. Pengertian penitipan barang yaitu bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalarn keadaan yang sama. Sedangkan menurut KHES yaitu Shunduq hifzi ida’/Safe Deposit Box atau wadi’ah adalah tempat penyimpan barang berharga sebagai titipan yang disediakan bank dengan sistem ijarah menyewa/ijarah dengan risiko ganti rugi, sedangkan penertian wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.. Hak dan kewajiban dari Suatu penitipan yaitu memperoleh upah bila ada perjanjian sebelumny sedangakn kewajibannya yaitu menjaga barang yang dititipkan tersebut.
Ø  PINJAM PAKAI HABIS

                        Pinjam pakai habis dijelaskan dalam KUHP pasal 1754 sampai dengan selesai fan juga dijelaskan dalam KHES pasal 20 sampai dengan selesai.  Pengertian dari pinjam pakai habis yaitu suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Sedangkan ak dan kewajibannya salah satunya yaitu Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian, Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menu ntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar ketonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.
Ø  PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU SUATU PERJANJIAN


Menurut KUHP yaitu terdapat pada pasal 1313 sampai dengan delesai sedangkan menurut KHES yaitu pasal 20 sampai dengan selesai. Dalam KHES bias juga diartikan dengan istilah Ta’min/asuransi  dengan pengertian perjanjian antara dua pihak atau lebih,
yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi  ta’min  untuk menerima penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.




BY ; M.DZAKI ALFIKRI
PERBANKAN SYARI'AH
IAIN T.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar