“PERBANDINGAN KETENTUAN HUKUM DALAM KUHP DAN KHES”
Ø JUAL BELI
Tercantum dalam KUHP bab 5 mulai
pasal 1457 sampai dengan selesai dan juga tercantum dalam KHES PASAL 20 NO 2. Pengertian
dari jual beli itu sendiri yaitu suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang dijanjikan menurut KUHP pasal l457.Sedangkan menurut KHES
pengertian jual beli yaitu jual beli
antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang. Hak dan kewajiban dari jual beli yaitu ada
bermacam macam salah satunya yaitu terletak pada penjual dan pembeli itu
sendiri. Kewajiban penjual yaitu menyerahkan barangnya dan
menanggungnya,sedangkan hak dari pembeli yaitu memperoleh barang tersebut
apabila sudah terjadi kesepakatan antara sienjual dan sipembeli.
Ø PINJAM PAKAI
Tercantum dalam KUHP bab 7 pasal
1740 sampai dengan selesai dan juga KHES tercantum dalam pasal 20 sampai dengan
selesaiPengertian pinjam pakai menurut KUHP yaitu adalah
suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk
dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang
menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang
ditentukan, akan mengembalikan barang itu. Sedangakan menurut KHES adalah Dain/utang adalah kewajiban yang
dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia
atau mata uang lainnya, secara langsung atau kontinjen..Salah satu hak dan kewajiban
dari pemberi pinjaman dan sipemakai yaitu pemakai harus merawat barang tersebut
selama jangka wanktu yang telah ditetapkan sedangkan hak dari peminjam yaitu
menggunakan barang tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati berdua.
Sedangkan sipemilik berhak menerima barang tersebut sesuai ketentuan yang
disepakati.
Ø PERSETUJUAN
UNTUNG-UNTUNGAN
Dalam
KUHP pasal 1774 sampai dengan seesai membahas tentang suatu kerjasama dengn
pembagian keuntungan tertentu dan juga dalam KHES pasal 20 sampai dengan
selesai. Menurut KUHP tersebut untung-untungan memiliki arti sebagai berikut suatu
perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya. baik bagi semua pihak
maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum
pasti.sedangkan menurut KHES dijelaskan bahwa untung-untungan dalam artian lain
yaitu adalah Mudharabah adalah
kerjasama antara pemilik dana
atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Hak dn kewajibannya juga dijelaskan,
salah satunya adalah memperoleh keuntungan bila mana suatu pihak yang
bersangkutan sudah berjanji untuk membagi keuntungan tersebut,sedangka
kewajibannya yaitu ikut sertabekerja bila mana dari awal perjanjianna semua pihak
ikut turun andil dalam sebuah kegiatan terentu.
Ø SEWA
MENYEWA
Sewa menyewa dalam KUHP dijelaskan dalam pasal
1547 sampai dengan selesai sedangakan dalam KHES pasal 20 sampai dengan selesai
pengertian dari sewa menyewa menurut KUHP yaitu suatu persetujuan, dengan mana
pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang
kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga
yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan
pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.Sedangkan menurut
KHES yaitu sewa barang dengan waktu tertentu dengan pembayaran. Hak dan kewajiban juga dijelaskan salah
satunya yaitu pihak penyewa wajib mengembalikan dan merawat barang atau bentuk
apaupun yang telah disewakan dan juga harus menembalikan kembali bila jangka
waktu yang disepakati telah habis,sedangkan hak dari pihak yamg menyewakan
yaitu memperoleh barang tersebut bila mana jangka waktu yang ditetapkan telah
habis.
Ø PERJANJIAN
KERJA
Menurut KUHP
pasal 1601 sampai dengan selesai dan KHES pasal 20 sampai dengan selesai . Dijelaskan mengenai suatu perjanjian kerja
yaitu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh,
mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan,
dengan upah selama waktu yang tertentu.sedangkan menurut KHES atau dengan
bahasa lain yaitu bisajadi ju’alah atau Syirkah. Pengertian syirkah adalah kerjasama
antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan,
keterampilan, atau kepercayaan dalam
usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati
oleh pihak-pihak yang berserikatsedangkan pengertian ju’alah adalah
perjanjian imbalan tertentu dari
pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang
dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.. Adapun kewajiban
dan haknya menurut ketentuan hukum tersebut yaitu pihak kesatu atau buruh wajib
menjalankan apa yamg diperintahkan oleh majikan sesuai kontrak kerja diawal dan
kewajiban majikan yaitu membayar upah selam pihak buruh bekerja didalam ampuan
majikan.
Ø PENITIPAN BARANG
Dalam KUHP pasal 1694 sampai dengan selesai
membahas tentang suatu penitipan barang sedangkan dalam KHES dijelaskan dalam pasal
20 sampai dengan selesai yag membahas tentang suatu penitipan barang. Pengertian
penitipan barang yaitu bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk
menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalarn keadaan yang sama. Sedangkan
menurut KHES yaitu Shunduq hifzi ida’/Safe Deposit Box atau wadi’ah adalah
tempat penyimpan barang berharga sebagai titipan yang disediakan bank dengan
sistem ijarah menyewa/ijarah dengan risiko ganti rugi, sedangkan penertian
wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima
titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.. Hak dan kewajiban dari
Suatu penitipan yaitu memperoleh upah bila ada perjanjian sebelumny sedangakn
kewajibannya yaitu menjaga barang yang dititipkan tersebut.
Ø PINJAM PAKAI HABIS
Pinjam pakai habis
dijelaskan dalam KUHP pasal 1754 sampai dengan selesai fan juga dijelaskan
dalam KHES pasal 20 sampai dengan selesai. Pengertian dari pinjam pakai habis yaitu suatu
perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang
dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu
akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan
yang sama. Sedangkan ak dan kewajibannya salah satunya yaitu Pemberi pinjaman
tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang
telah ditentukan di dalam perjanjian, Jika jangka waktu peminjaman tidak
ditentukan maka bila pemberi pinjaman menu ntut pengembalian barang pinjaman
itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar ketonggaran kepada peminjam sesudah
mempertimbangkan keadaan.
Ø PERIKATAN
YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU SUATU PERJANJIAN
Menurut
KUHP yaitu terdapat pada pasal 1313 sampai dengan delesai sedangkan menurut
KHES yaitu pasal 20 sampai dengan selesai. Dalam KHES bias juga diartikan
dengan istilah Ta’min/asuransi dengan
pengertian perjanjian antara dua pihak atau lebih,
yang
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan
menerima premi ta’min untuk menerima penggantian
kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita
tertanggung
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
BY ; M.DZAKI ALFIKRI
PERBANKAN SYARI'AH
IAIN T.A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar