“SURAT SOMASI”
No.
: 105/Pdt.G/2013AK
Selasa, 03 Desember 2013
Lampiran : ___________
Kepada Yth.
Bpk. Doni
Wicaksoeno, SE, M.M
Di Tempat
Perihal : SOMASI
Dengan hormat,
Perkenankan Kami, Imroen, Advokat pada Kantor Hukum La Ode
Advokat, berkedudukan di Jl.Salepa No.29 Kediri bertindak untuk dan atas nama
serta kepentingan hukum Klien Kami Vino Mangkunagara, MBA, HMU berdasarkan Surat
Kuasa tertanggal 02 Desember 2013.
Bersama ini mohon perhatian Bpk. Doni Wicaksoeno akan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami
dengan saudara telah membuat sutu pengikatan untuk melakukan sewa-menyewa No.245/56.98/2010 taggal 25 Desember 2013
tentang sewa-menyewa mobil,dimana klien kami telah menyerahkan uang sebesar
Rp.16.000.000,00 (Enambelas juta rupiah) untuk harga sewa mobil yang akan
saudara sediakan kepada klien kami.
2. Bahwa menurut
pasal 4 dari perjanjian yang telah disepakati yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak,saudara telah berjanji akan menyediakan 2 buah mobil Grand Max yang
telah diperjanjikan kepada klien kami selambat-lambatnya 01 Agustus 2013.
3. Bahwa lewat dari
tanggal 01 Agustus, saudara belum menyediakan mobil yang diperjanjikan kepada
klien kami
4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan diatas,
agar Bpk. Doni
Wicaksoeno, SE, M.M belum menyediakan 2 buah mobil Grand Max yang
diperjanjikan tanggal 25 November 2013
Bahwa apabila sampai waktu yang telah kami tentukan
diatas Bpk. Doni Wicaksoeno belum menyediakan 2 buah mobil Grand Max, kami akan
menempuh jalur hukum.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian
dan segera dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
IMROEN,S.H
_______________
Tembusan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar