“KASUS WANPRESTASI AURA KASIH”
Hampir semua orang yang berlatar
belakang pendidikan hukum mengetahui bahwa dalam hubungan perjanjian ketika
salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji maka masalah ini
adalah masalah hukum keperdataan bukan hukum pidana. Pihak yang dirugikan
berhak untuk menggugat pihak yang dipandang wanprestasi melalui peradilan
perdata, bukan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian. Namun dalam
permasalahan dibawah ini cara penyelesaian dari suatu hukum keperdataan menurut
saya kurang tepat, karena kasus ini dilaporkan kepada kepolisian.
Kasus yang dialami oleh Aura Kasih,
salah seorang selebriti yang sedang naik daun. Dalam berita tersebut
diberitakan bahwa Aura Kasih dilaporkan ke kepolisian karena dirinya membatalkan
perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu acara di Makassar.
Pada awalnya yaitu ada pihak penyelenggara suatu acara di Makassar melakukan
perjanjian dengan pihak Aura Kasih untuk manggung atau mengisi suatu acara
ulang tahun suatu bank di Makassar. Di hari H ternyata Aura Kasih tidak kunjung
hadir, dan menjadukan acara menjadi
rusak, malu harus ditanggung oleh Penyelenggara yang telah mempromosikan acara
tersebut serta menjanjikan kehadiran Aura Kasih sebagai bintang tamu kepada pihak
Bank selaku yang mempunyai hajatan atau acara tersebut.
Jadi kasusnya yaitu Aura Kasih tidak
menghadiri sebuah acara yang sebelumnya telah dijanjikan. Namun anehnya
pengacara pihak penyelenggara melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian
dengan alasan penipuan atau penggelapan bukan kepada pihak hukum perdata
tersebut. Akhirnya Aura Kasih menanyakan kepada kuasa hukumnya untuk kasus ini.
Pada dasarnya dalam proses penyidikan Aura Kasih harus ditahan dalam beberapa
hari meskipun juga membayar denda atau kerugian akibat dari kasus wanprestasi
tersebut, namun tidak sanggup melaksanakannya dan setelah perbincangan yang
cukup lama Aura Kasih dan kuasa hukumnya ingin memperbalik kasus ini dalam
suatu masalah yaitu melaporkan kembali kekepolisian karena kasus ini bukan
merupakan kasus pidana melainkan kasus perdata.
Secara hukum pihak penyelenggara
acara berhak menuntut pemenuhan janji,
ganti kerugian, maupun penalty. Pemenuhan janji tentu sudah tak mungkin lagi,
acara telah selesai. Kini tinggal ganti kerugian dan penalty. Semua telah ada
di surat perjanjian, tinggal mengeksekusinya. Apakah dalam mengeksekusi sesuai
dengan ketentuan hukum perdata ataupun tidak, tinggal diserahkan kepada pihak
penyidik.
Jadi menurut saya kasus-kasus perdata
seperti ini harus bisa membedakannya dengan kasus pidana, meskipun dalam artian
lain hampir sama namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat kuat dan penegak
hukumnya pula juga berbeda. Sementara itu kasus wanprestasi juga tidak hanya
yang seperti ini, melainkan msih banyak bermacam-macam kasus wanprestasi lain
ini hanyalah contoh salah satunya saja.
SUMBER KUTIPAN: http://krupukulit.wordpress.com/2010/03/24/aura-kasih-dan-sekelumit-masalah-dalam-sistem-hukum-kita-1/
By : m.dzaki alfikri
From : iain tulungagung
Jawa timur
indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar