Rabu, 09 Oktober 2013

CONTOH KASUS WANPRESTASI OLEH ARTIS

“KASUS WANPRESTASI  AURA KASIH”


            Hampir semua orang yang berlatar belakang pendidikan hukum mengetahui bahwa dalam hubungan perjanjian ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji maka masalah ini adalah masalah hukum keperdataan bukan hukum pidana. Pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat pihak yang dipandang wanprestasi melalui peradilan perdata, bukan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian. Namun dalam permasalahan dibawah ini cara penyelesaian dari suatu hukum keperdataan menurut saya kurang tepat, karena kasus ini dilaporkan kepada kepolisian.
            Kasus yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti yang sedang naik daun. Dalam berita tersebut diberitakan bahwa Aura Kasih dilaporkan ke kepolisian karena dirinya membatalkan perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu acara di Makassar. Pada awalnya yaitu ada pihak penyelenggara suatu acara di Makassar melakukan perjanjian dengan pihak Aura Kasih untuk manggung atau mengisi suatu acara ulang tahun suatu bank di Makassar. Di hari H ternyata Aura Kasih tidak kunjung hadir, dan menjadukan  acara menjadi rusak, malu harus ditanggung oleh Penyelenggara yang telah mempromosikan acara tersebut serta menjanjikan kehadiran Aura Kasih sebagai bintang tamu kepada pihak Bank selaku yang mempunyai hajatan atau acara tersebut.
            Jadi kasusnya yaitu Aura Kasih tidak menghadiri sebuah acara yang sebelumnya telah dijanjikan. Namun anehnya pengacara pihak penyelenggara melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan alasan penipuan atau penggelapan bukan kepada pihak hukum perdata tersebut. Akhirnya Aura Kasih menanyakan kepada kuasa hukumnya untuk kasus ini. Pada dasarnya dalam proses penyidikan Aura Kasih harus ditahan dalam beberapa hari meskipun juga membayar denda atau kerugian akibat dari kasus wanprestasi tersebut, namun tidak sanggup melaksanakannya dan setelah perbincangan yang cukup lama Aura Kasih dan kuasa hukumnya ingin memperbalik kasus ini dalam suatu masalah yaitu melaporkan kembali kekepolisian karena kasus ini bukan merupakan kasus pidana melainkan kasus perdata.
            Secara hukum pihak penyelenggara acara  berhak menuntut pemenuhan janji, ganti kerugian, maupun penalty. Pemenuhan janji tentu sudah tak mungkin lagi, acara telah selesai. Kini tinggal ganti kerugian dan penalty. Semua telah ada di surat perjanjian, tinggal mengeksekusinya. Apakah dalam mengeksekusi sesuai dengan ketentuan hukum perdata ataupun tidak, tinggal diserahkan kepada pihak penyidik.
            Jadi menurut saya kasus-kasus perdata seperti ini harus bisa membedakannya dengan kasus pidana, meskipun dalam artian lain hampir sama namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat kuat dan penegak hukumnya pula juga berbeda. Sementara itu kasus wanprestasi juga tidak hanya yang seperti ini, melainkan msih banyak bermacam-macam kasus wanprestasi lain ini hanyalah contoh salah satunya saja.



By : m.dzaki alfikri
From : iain tulungagung
Jawa timur
indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar