SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama
: SUTEJO ALVIANT
Alamat
: Sukoharjo Jawa Tengah
Selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (pemberi kerja).
2.
Nama : M. DZAKI ALFIKR
Jenis
Kelamin : LAKI-LAKI
Tempat & Tgl
lahir :
BLITAR, 04-04-1993
Umur
: 20 Tahun
Agama
: ISLAM
Pendidikan
terakhir :
SARJANA
Alamat
: UDANAWU KAB. BLITAR
No.KTP
: 998337273920802
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua (pekerja).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat
perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima
Pihak Kedua sebagai pekerja yang membantu Pihak Pertama dalam melakukan
kewajiban perusahaan, yang terletak di UDANAWU KAB. BLITAR. Pihak kedua dengan
ini menyatakan bersedia menjadi pekerja Pihak Pertama dalam bidang tugas perusahaan
“BIBIT UNGGAS UNGGUL JAYA SANTOSA”
Pasal 2
Dalam perjanjian kerja ini tidak ada masa
percobaan. Masa kerja ditetapkan selama minimal 3 tahun, dihitung sejak tanggal
masuk diterima bekerja, yakni sejak tanggal 02– 11– 2013. Upah diberikan secara
(bulanan), besarnya upah pokok Rp 2.500.000,- dengan hak hari libur 1 x 24 jam
per dua minggu atau 2 x 12 jam per dua minggu. Atas kesepakatan dengan Pekerja,
hak libur dapat diganti uang sebesar Rp. 100.000,-/hari.
Pekerja berhak mendapat cuti tahunan 14 hari.
Atas kesepakatan dengan pekerja cuti tahunan dapat diganti uang sebesar
setengah bulan gaji.
Setelah masa kerja 6 bulan, pekerja berhak
akan kenaikan gaji sebesar Rp. 100.000,-.
Pasal 3
Tanggungan pembiayaan diluar upah yang akan
ditanggung oleh Pihak Pertama perbulannya adalah:
· Tanggungan
uang
makan
· Tanggungan uang transport
· Tanggungan uang kesehatan
· Tanggungan uang
pakaian
· Tanggungan uang pendidikan/kursus
yang ditentukan oleh Pihak Pertama
Pasal 4
Apabila Pemberi kerja atau Pekerja mengakhiri
perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak
yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya
selesai berikut biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi kerja untuk mengurus
surat-surat dari Pekerja: biaya check kesehatan, pembuatan akte kelahiran,
kartu keluarga, KTP, foto, passport, visa, biaya transportasi pengurusan surat-surat
tersebut, biaya fiscal, biaya transportasi ke tempat Pemberi kerja; kecuali
apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pihak kedua juga tidak dibenarkan bekerja sambilan di tempat lain selama masa
kontrak.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi
peraturan perjanjian kerja ini dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib yang
berlaku di tempat bekerja, jujur, disiplin, sopan, bertanggung jawab dan tidak
meninggalkan rumah tanpa ijin.
Pasal 6
Segala perselisihan yang timbul akibat
perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan
apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat,
setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa
paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas
bermaterai yang
berlaku.
Dibuat di Sukoharjo (Jateng)
Tanggal, 15-10-2013
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
M.DZAKI ALFIKRI SUTEJO ALVIANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar