Kamis, 17 Oktober 2013

DRAFT PERJANJIAN KERJA



SURAT PERJANJIAN KERJA 


Yang bertanda tangan dibawah ini :
 1.     Nama                              : SUTEJO ALVIANT
        Alamat                            :  Sukoharjo Jawa Tengah
        Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (pemberi      kerja).

2.     Nama                               : M. DZAKI ALFIKR
        Jenis Kelamin                  : LAKI-LAKI
        Tempat & Tgl lahir          : BLITAR, 04-04-1993
        Umur                               : 20 Tahun
        Agama                             : ISLAM
        Pendidikan terakhir         : SARJANA
        Alamat                            : UDANAWU KAB. BLITAR
        No.KTP                           : 998337273920802
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (pekerja).  
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai pekerja yang membantu Pihak Pertama dalam melakukan kewajiban perusahaan, yang terletak di UDANAWU KAB. BLITAR. Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi pekerja Pihak Pertama dalam bidang tugas perusahaan “BIBIT UNGGAS UNGGUL JAYA SANTOSA”

Pasal 2 

Dalam perjanjian kerja ini tidak ada masa percobaan. Masa kerja ditetapkan selama minimal 3 tahun, dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja, yakni sejak tanggal 02– 11– 2013. Upah diberikan secara (bulanan), besarnya upah pokok Rp 2.500.000,- dengan hak hari libur 1 x 24 jam per dua minggu atau 2 x 12 jam per dua minggu. Atas kesepakatan dengan Pekerja, hak libur dapat diganti uang sebesar Rp. 100.000,-/hari.
Pekerja berhak mendapat cuti tahunan 14 hari. Atas kesepakatan dengan pekerja cuti tahunan dapat diganti uang sebesar setengah bulan gaji.
Setelah masa kerja 6 bulan, pekerja berhak akan kenaikan gaji sebesar Rp. 100.000,-.

Pasal 3 

Tanggungan pembiayaan diluar upah yang akan ditanggung oleh Pihak Pertama perbulannya adalah:  
·  Tanggungan uang makan                  
·  Tanggungan uang transport                      
·  Tanggungan uang kesehatan                                  
·  Tanggungan uang pakaian                                  
·  Tanggungan uang pendidikan/kursus yang ditentukan oleh Pihak Pertama
Pasal 4
Apabila Pemberi kerja atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai berikut biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi kerja untuk mengurus surat-surat dari Pekerja: biaya check kesehatan, pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, foto, passport, visa, biaya transportasi pengurusan surat-surat tersebut, biaya fiscal, biaya transportasi ke tempat Pemberi kerja; kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja. Pihak kedua juga tidak dibenarkan bekerja sambilan di tempat lain selama masa kontrak.

 Pasal 5 

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perjanjian kerja ini dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib yang berlaku di tempat bekerja, jujur, disiplin, sopan, bertanggung jawab dan tidak meninggalkan rumah tanpa ijin.
 Pasal 6 
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.                                    
  
                                                                                          Dibuat di Sukoharjo (Jateng)
                                                                                               Tanggal, 15-10-2013

  
            Pihak Pertama                                                                           Pihak Kedua



      M.DZAKI ALFIKRI                                                             SUTEJO ALVIANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar