Minggu, 12 Januari 2014

CONTOH SURAT SOMASI



“SURAT SOMASI”

No.              : 105/Pdt.G/2013AK                                                   Selasa, 03 Desember 2013
Lampiran     : ___________

Kepada Yth.
Bpk. Doni Wicaksoeno, SE, M.M
 Di Tempat

Perihal : SOMASI
Dengan hormat,
Perkenankan Kami, Imroen, Advokat pada Kantor Hukum La Ode Advokat, berkedudukan di Jl.Salepa No.29 Kediri bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Klien Kami Vino Mangkunagara, MBA, HMU  berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 02 Desember 2013.

Bersama ini mohon perhatian Bpk. Doni Wicaksoeno akan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa  klien kami dengan saudara telah membuat sutu pengikatan untuk melakukan sewa-menyewa    No.245/56.98/2010 taggal 25 Desember 2013 tentang sewa-menyewa mobil,dimana klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp.16.000.000,00 (Enambelas juta rupiah) untuk harga sewa mobil yang akan saudara sediakan kepada klien kami.
2. Bahwa  menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disepakati yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,saudara telah berjanji akan menyediakan 2 buah mobil Grand Max yang telah diperjanjikan kepada klien kami selambat-lambatnya 01 Agustus 2013.
3. Bahwa  lewat dari tanggal 01 Agustus, saudara belum menyediakan mobil yang diperjanjikan kepada klien kami
4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan diatas, agar Bpk. Doni Wicaksoeno, SE, M.M  belum menyediakan 2 buah mobil Grand Max yang diperjanjikan tanggal 25 November 2013

Bahwa apabila sampai waktu yang telah kami tentukan diatas  Bpk. Doni Wicaksoeno belum menyediakan 2 buah mobil Grand Max, kami akan menempuh jalur hukum.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

 IMROEN,S.H
_______________
Tembusan :

SURAT PERJANJIAN HIBAH



CONTOH SURAT PERJANJIAN HIBAH
 
Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama                    :      David Soebagyo, MBA, HMU.
            Tempat Tgl lahir  :       Kediri, 09 September 1941
Pekerjaan              :      Pedagang Kue
Alamat                             :      JL. Majaasam Blok AG/No.25/Kras Kediri
Disebut pihak pertama yang menghibahkan.
            Nama                    :      Sony Soeprapton, S, JA.
            Tempat Tgl lahir  :       Blitar, 06 agustus 1946
            Pekerjaan              :      Kuli Bangunan
            Alamat                             :      JL. Sraya No. 27/Pakunden Blitar
Disebut pihak kedua yang menerima hiabah.
            Pihak pertama menghibahkan ikan gurami untuk dimiliki kepada piha kedua dengan spesifikasi sebagai berikut :
            Jumlah             :           500 Ekor
            Usia                 :           3/Tiga bulan
            Jenis                :           Gurami Unggul (keadaan hidup)
            Tgl pemberian :           09 November 2010
            Hak dan kewajiban yaitu, pihak pertama wajib memberikan barang tersebut (ikan gurami) kepada pihak kedua dan pihak kedua berhak menerima barang tersebut.
            Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagai mestinya, serta disaksikan oleh RT dan RW.

            Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua

David Soebagyo, MBA, HMU.                                                             Sony Soeprapton, S, JA.

            Saksi I                                                                                                             Saksi II

    Imam Sakiem (RT)                                                                                           Irfan Soeny (RW)


Kamis, 17 Oktober 2013

DRAFT PERJANJIAN KERJA



SURAT PERJANJIAN KERJA 


Yang bertanda tangan dibawah ini :
 1.     Nama                              : SUTEJO ALVIANT
        Alamat                            :  Sukoharjo Jawa Tengah
        Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (pemberi      kerja).

2.     Nama                               : M. DZAKI ALFIKR
        Jenis Kelamin                  : LAKI-LAKI
        Tempat & Tgl lahir          : BLITAR, 04-04-1993
        Umur                               : 20 Tahun
        Agama                             : ISLAM
        Pendidikan terakhir         : SARJANA
        Alamat                            : UDANAWU KAB. BLITAR
        No.KTP                           : 998337273920802
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (pekerja).  
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai pekerja yang membantu Pihak Pertama dalam melakukan kewajiban perusahaan, yang terletak di UDANAWU KAB. BLITAR. Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi pekerja Pihak Pertama dalam bidang tugas perusahaan “BIBIT UNGGAS UNGGUL JAYA SANTOSA”

Pasal 2 

Dalam perjanjian kerja ini tidak ada masa percobaan. Masa kerja ditetapkan selama minimal 3 tahun, dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja, yakni sejak tanggal 02– 11– 2013. Upah diberikan secara (bulanan), besarnya upah pokok Rp 2.500.000,- dengan hak hari libur 1 x 24 jam per dua minggu atau 2 x 12 jam per dua minggu. Atas kesepakatan dengan Pekerja, hak libur dapat diganti uang sebesar Rp. 100.000,-/hari.
Pekerja berhak mendapat cuti tahunan 14 hari. Atas kesepakatan dengan pekerja cuti tahunan dapat diganti uang sebesar setengah bulan gaji.
Setelah masa kerja 6 bulan, pekerja berhak akan kenaikan gaji sebesar Rp. 100.000,-.

Pasal 3 

Tanggungan pembiayaan diluar upah yang akan ditanggung oleh Pihak Pertama perbulannya adalah:  
·  Tanggungan uang makan                  
·  Tanggungan uang transport                      
·  Tanggungan uang kesehatan                                  
·  Tanggungan uang pakaian                                  
·  Tanggungan uang pendidikan/kursus yang ditentukan oleh Pihak Pertama
Pasal 4
Apabila Pemberi kerja atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai berikut biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi kerja untuk mengurus surat-surat dari Pekerja: biaya check kesehatan, pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, foto, passport, visa, biaya transportasi pengurusan surat-surat tersebut, biaya fiscal, biaya transportasi ke tempat Pemberi kerja; kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja. Pihak kedua juga tidak dibenarkan bekerja sambilan di tempat lain selama masa kontrak.

 Pasal 5 

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perjanjian kerja ini dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib yang berlaku di tempat bekerja, jujur, disiplin, sopan, bertanggung jawab dan tidak meninggalkan rumah tanpa ijin.
 Pasal 6 
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.                                    
  
                                                                                          Dibuat di Sukoharjo (Jateng)
                                                                                               Tanggal, 15-10-2013

  
            Pihak Pertama                                                                           Pihak Kedua



      M.DZAKI ALFIKRI                                                             SUTEJO ALVIANT

Rabu, 09 Oktober 2013

CONTOH KASUS WANPRESTASI OLEH ARTIS

“KASUS WANPRESTASI  AURA KASIH”


            Hampir semua orang yang berlatar belakang pendidikan hukum mengetahui bahwa dalam hubungan perjanjian ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji maka masalah ini adalah masalah hukum keperdataan bukan hukum pidana. Pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat pihak yang dipandang wanprestasi melalui peradilan perdata, bukan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian. Namun dalam permasalahan dibawah ini cara penyelesaian dari suatu hukum keperdataan menurut saya kurang tepat, karena kasus ini dilaporkan kepada kepolisian.
            Kasus yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti yang sedang naik daun. Dalam berita tersebut diberitakan bahwa Aura Kasih dilaporkan ke kepolisian karena dirinya membatalkan perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu acara di Makassar. Pada awalnya yaitu ada pihak penyelenggara suatu acara di Makassar melakukan perjanjian dengan pihak Aura Kasih untuk manggung atau mengisi suatu acara ulang tahun suatu bank di Makassar. Di hari H ternyata Aura Kasih tidak kunjung hadir, dan menjadukan  acara menjadi rusak, malu harus ditanggung oleh Penyelenggara yang telah mempromosikan acara tersebut serta menjanjikan kehadiran Aura Kasih sebagai bintang tamu kepada pihak Bank selaku yang mempunyai hajatan atau acara tersebut.
            Jadi kasusnya yaitu Aura Kasih tidak menghadiri sebuah acara yang sebelumnya telah dijanjikan. Namun anehnya pengacara pihak penyelenggara melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan alasan penipuan atau penggelapan bukan kepada pihak hukum perdata tersebut. Akhirnya Aura Kasih menanyakan kepada kuasa hukumnya untuk kasus ini. Pada dasarnya dalam proses penyidikan Aura Kasih harus ditahan dalam beberapa hari meskipun juga membayar denda atau kerugian akibat dari kasus wanprestasi tersebut, namun tidak sanggup melaksanakannya dan setelah perbincangan yang cukup lama Aura Kasih dan kuasa hukumnya ingin memperbalik kasus ini dalam suatu masalah yaitu melaporkan kembali kekepolisian karena kasus ini bukan merupakan kasus pidana melainkan kasus perdata.
            Secara hukum pihak penyelenggara acara  berhak menuntut pemenuhan janji, ganti kerugian, maupun penalty. Pemenuhan janji tentu sudah tak mungkin lagi, acara telah selesai. Kini tinggal ganti kerugian dan penalty. Semua telah ada di surat perjanjian, tinggal mengeksekusinya. Apakah dalam mengeksekusi sesuai dengan ketentuan hukum perdata ataupun tidak, tinggal diserahkan kepada pihak penyidik.
            Jadi menurut saya kasus-kasus perdata seperti ini harus bisa membedakannya dengan kasus pidana, meskipun dalam artian lain hampir sama namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat kuat dan penegak hukumnya pula juga berbeda. Sementara itu kasus wanprestasi juga tidak hanya yang seperti ini, melainkan msih banyak bermacam-macam kasus wanprestasi lain ini hanyalah contoh salah satunya saja.



By : m.dzaki alfikri
From : iain tulungagung
Jawa timur
indonesia